Ya itu sering ada di iklan baris properti. Banyak juga di cari oleh investor properti kawakan. Dan bagi yang baru mulai mencoba berinvestasi properti, anda harus sangat berhati-hati, baik disisi keuntungan dan terutama di sisi legalitas.
Proses Over kredit
1. Resmi
2. 1/2 Resmi
3. Tidak resmi
Resmi :
* Anda dan penjual mendatangi Bank pemberi kredit dan utarakan maksud anda.
* Anda akan di infokan soal prosedur dan biaya
* Sifatnya paling aman
* Paling besar biayanya
* Bisa dijual atau dialihkan
* Ada kemungkinan ditolak bank sehingga transaksi jadi mentah/gagal
1/2 Resmi :
* Anda dan penjual mendatangi notaris dengan membawa :{+}
o Fotokopi Perjanjian Kredit
o Fotokopi Sertifikat yang ada stempel bank-nya
o Fotokopi IMB
o Fotokopi PBB yang sudah dibayar
o Fotokopi bukti pembayaran angsuran
o Asli buku tabungan bernomor rekening untuk pembayaran angsuran
o dan data penjual serta pembeli yang lengkap seperti proses jual-beli properti biasanya.
* Penjual membuat Surat Pernyatan/Pemberitahuan bahwa telah terjadi alih kewajiban dan hak atas kredit dan agunan dimaksud. Ditujukan ke pihak Bank.
* Pembuatan PPJB Pengikatan Perjanjian Jual Beli
* Anda dan penjual mendatangi Bank pemberi KPR
* Sifatnya lumayan aman
* Kemungkinan, transaksi akan berjalan lancar
* Bisa dijual/dialihkan dengan membuat surat kuasa jual yang berlaku - biasanya- paling lama 1 tahun
* Biayanya relatih murah, hitungannya bikin perjanjian di notaris, sekitar Rp500ribuan (gak tau ya kalo sekarang)
Tidak Resmi :
* Berdasarkan kwitansi
* Perjanjian di buat oleh anda dan penjual atas dasar kepercayaan
* Tidak aman buat anda
* Sulit untuk dijual/dialihkan ke orang lain
* Paling Murah, hanya materai 6000×2=Rp12.000 saja (diluar harga transaksi ya)
Sabtu, 23 Mei 2009
Over Kredit.
Label:
Info Properti
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Blog Design by Gisele Jaquenod
1 komentar:
Info yang bagus. Salam kenal,
Betul mbak Yuni, saya pernah ngalami over kredit tidak resmi, ketika kredit lunas penjual entah kemana pindahnya, stlh 1 tahun baru ketemu alamatnya.
Posting Komentar