Sabtu, 23 Mei 2009

Over Kredit.

Ya itu sering ada di iklan baris properti. Banyak juga di cari oleh investor properti kawakan. Dan bagi yang baru mulai mencoba berinvestasi properti, anda harus sangat berhati-hati, baik disisi keuntungan dan terutama di sisi legalitas.


Proses Over kredit

1. Resmi
2. 1/2 Resmi
3. Tidak resmi

Resmi :

* Anda dan penjual mendatangi Bank pemberi kredit dan utarakan maksud anda.
* Anda akan di infokan soal prosedur dan biaya
* Sifatnya paling aman
* Paling besar biayanya
* Bisa dijual atau dialihkan
* Ada kemungkinan ditolak bank sehingga transaksi jadi mentah/gagal

1/2 Resmi :

* Anda dan penjual mendatangi notaris dengan membawa :{+}
o Fotokopi Perjanjian Kredit
o Fotokopi Sertifikat yang ada stempel bank-nya
o Fotokopi IMB
o Fotokopi PBB yang sudah dibayar
o Fotokopi bukti pembayaran angsuran
o Asli buku tabungan bernomor rekening untuk pembayaran angsuran
o dan data penjual serta pembeli yang lengkap seperti proses jual-beli properti biasanya.
* Penjual membuat Surat Pernyatan/Pemberitahuan bahwa telah terjadi alih kewajiban dan hak atas kredit dan agunan dimaksud. Ditujukan ke pihak Bank.
* Pembuatan PPJB Pengikatan Perjanjian Jual Beli
* Anda dan penjual mendatangi Bank pemberi KPR
* Sifatnya lumayan aman
* Kemungkinan, transaksi akan berjalan lancar
* Bisa dijual/dialihkan dengan membuat surat kuasa jual yang berlaku - biasanya- paling lama 1 tahun
* Biayanya relatih murah, hitungannya bikin perjanjian di notaris, sekitar Rp500ribuan (gak tau ya kalo sekarang)

Tidak Resmi :

* Berdasarkan kwitansi
* Perjanjian di buat oleh anda dan penjual atas dasar kepercayaan
* Tidak aman buat anda
* Sulit untuk dijual/dialihkan ke orang lain
* Paling Murah, hanya materai 6000×2=Rp12.000 saja (diluar harga transaksi ya)

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Info yang bagus. Salam kenal,
Betul mbak Yuni, saya pernah ngalami over kredit tidak resmi, ketika kredit lunas penjual entah kemana pindahnya, stlh 1 tahun baru ketemu alamatnya.

Posting Komentar